Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Siap Penuhi Panggilan Penyidik

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor bersama kuasa hukum Fernando Raja Sipahutar.

MEDAN – Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar, menegaskan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Fernando menyampaikan, pihaknya tetap bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Ia juga telah berkomunikasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang pemeriksaan karena Antonius sedang menjalankan tugas kedewanan bersama DPRD Kota Medan di Bandung dan Bogor.

“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fernando, Senin (29/6/2026).

Soroti Dugaan Penyebaran Dokumen

Selain menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum, Fernando juga menyoroti dugaan penyebaran dokumen perkara kepada publik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pihak kuasa hukum menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum atas penyebaran dokumen tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran dokumen tersebut kepada publik,” kata Fernando.

Nilai Aksi Demonstrasi Berpotensi Menggiring Opini

Fernando juga menanggapi aksi unjuk rasa yang sebelumnya berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan dan salah satu kantor partai politik. Menurutnya, rangkaian aksi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang negatif terhadap kliennya.

Ia menilai aksi tersebut tidak hanya sebatas penyampaian aspirasi, tetapi juga dapat mengarah pada upaya pembunuhan karakter (character assassination) melalui penyebaran tuduhan maupun opini yang belum terbukti kebenarannya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Antonius Bantah Dugaan Pemukulan

Dalam keterangannya, Antonius Devolis Tumanggor membantah tuduhan melakukan pemukulan terhadap pihak pelapor. Ia menegaskan bahwa dirinya justru berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif.

“Nggak ada saya pukul, namun saya tetap melakukan tindakan persuasif menyelesaikan masalah ini,” ujar Antonius.

Tokoh Masyarakat Sempat Upayakan Mediasi

Sementara itu, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya telah berusaha memediasi persoalan antara pelapor, Marojahan Silalahi, dan Antonius.

Menurut Junus, kedua belah pihak sempat bersepakat untuk bertemu pada Minggu, 7 Juni 2026. Namun sebelum pertemuan tersebut terlaksana, pelapor lebih dahulu melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Medan.

Junus menjelaskan bahwa pelapor dan Antonius merupakan sahabat lama. Namun hubungan keduanya mulai merenggang dalam beberapa tahun terakhir akibat adanya perbedaan pandangan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya berharap kedua belah pihak dapat menempuh jalan damai demi kebaikan bersama,” kata Junus.

Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Medan. Kuasa hukum menyatakan Antonius akan memenuhi panggilan penyidik setelah jadwal pemeriksaan yang baru ditetapkan.

Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil. (sumber dari jelajahnews.id)

Penulis: RahmanEditor: Afif Nurohman