Scroll untuk baca artikel
Hiburan

Ammar Zoni Jalani sidang Kasus Narkoba, Ajukan Permohonan Asesmen Rehabilitasi

27
×

Ammar Zoni Jalani sidang Kasus Narkoba, Ajukan Permohonan Asesmen Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Sinematografer Jakarta Ammar Zoni sedang diadili atas kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya ditunda. Karena persidangan digelar secara online, Ammar Zoni menghadiri persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, mengajukan permohonan evaluasi rehabilitasi terhadap kliennya. Berkas permohonan itu ia serahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Silakan Yang Mulia, saya ingin mengajukan dan mengajukan penilaian untuk klien saya (Ammar Zoni), kata John Matias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/05/2024).

 

Usai sidang, John mengatakan kliennya berhak merehabilitasi Ammar. Dia berharap pengadilan mengabulkan permintaan tersebut. 

“Jadi sesuai pasal 54 UU Narkoba, sampai ada keputusan, kita punya pilihan untuk mengajukan pemeriksaan rehabilitasi. Kita ingin diterima. Hak kita untuk memperjuangkannya,” ujarnya. .

 

Menurut John, undang-undang tidak mengatur siapa saja yang boleh masuk rehabilitasi. Selama seseorang menjadi pengguna, mereka dapat memberikan peringkat. 

“UU-nya tidak mengatur. Karena dia berhak mengeluarkan penilaian sepanjang menerapkan Pasal 54 dan 55. Penilaian itu tidak membebaskan orang, tidak. Penilaian itu memeriksa apakah Ammar terhubung dengan jaringan. Tidak,” dia menjelaskan.

Ya, kalau memang sakit, tingkat kesakitannya apa? Kenapa mereka antre, artinya rehabilitasinya tidak berhasil. Ini juga kajian BNN. Kenapa begitu? orang-orang kembali padanya lagi dan lagi,” lanjutnya. .

 

FYI, ini kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Pada 12 Desember 2023, Ammar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Metro Jakarta Barat di unitnya di kawasan Tangerang Selatan, BSD. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dan satu paket ganja sebagai barang bukti alat pemberi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *