Scroll untuk baca artikel
Lifestyle

Apa Itu Amicus Curiae? Ketahui Tujuannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia

24
×

Apa Itu Amicus Curiae? Ketahui Tujuannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta Amicus curiae adalah kata Latin yang secara harfiah berarti “sahabat istana”. Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, amicus curiae mengacu pada pihak ketiga atau badan independen yang memberikan pendapat atau saran kepada pengadilan dalam memutus suatu perkara. Tujuan dari amicus curiae adalah untuk memberikan perspektif atau informasi tambahan kepada pengadilan yang dapat membantu pengadilan mengambil keputusan yang lebih tepat. 

Konsep amicus curiae kini ramai diperbincangkan publik seiring Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perselisihan hasil Pilpres 2024, dokumennya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024.

Lalu apa yang dimaksud dengan amicus curiae dan tujuannya dalam sistem peradilan Indonesia? Berikut Detik Tegal ulas pengertian amicus curiae beserta tujuan dan fungsinya yang dihimpun dari berbagai sumber pada Rabu (17/4/2024). 

Amicus curiae adalah kata Latin yang secara harfiah berarti “sahabat istana”. Secara umum, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin diminta atau tidak diminta oleh pihak tersebut untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian atau pengetahuan. . Jika; dan biasanya diberikan dalam bentuk singkatan. Pengadilan bebas memutuskan apakah akan mempertimbangkan laporan amicus curiae atau tidak.

Amicus curiae adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Amicus curiae hanya sebatas memberi pendapat dan tidak berperkara. Amicus curiae memang belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diadopsinya konsep amicus curiae di Indonesia adalah dengan mengacu pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 5. 4 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. 

Partisipasi Amicus curiae dalam sistem peradilan bertujuan untuk memberikan pandangan yang lebih luas dan mendalam terhadap permasalahan hukum. Dengan memberikan perspektif yang berbeda, amicus curiae dapat membantu pengadilan memahami implikasi yang lebih luas dari suatu keputusan yang akan diambil, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak sosial, politik, atau hukum yang signifikan.

Selain memberikan perspektif tambahan, amicus curiae dapat memastikan bahwa hak-hak individu atau kepentingan publik lebih terlindungi dalam proses peradilan. Dengan menjadi “sahabat pengadilan”, amicus curiae membantu memastikan keadilan dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang, sehingga memperkuat integritas sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan.

Sedangkan peran amicus curiae adalah menilai hasil putusan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM. Selain itu, amicus curiae ini dapat digunakan dalam kasus-kasus banding dan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil, sedang diperdebatkan. Tidak hanya itu, fungsi amicus curiae lainnya adalah untuk memperjelas permasalahan faktual, menjelaskan permasalahan hukum dan mewakili kelompok tertentu. 

Umumnya hakim di negara-negara yang mengakui dan mengakomodir amicus curiae atau pengadilan internasional mengenai pelanggaran HAM atau kasus HAM selalu mempertimbangkan dan mengadili amicus curiae. Praktek Amicus curiae sering digunakan dalam kasus-kasus banding dan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum seperti isu-isu sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan. Jadi keputusan hakim berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Ada tiga kategori amicus curiae yaitu: pengajuan cuti atau permohonan menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan. Memberikan pendapat atas permintaan hakim. Memberikan informasi atau pendapat tentang urusannya sendiri.

Sistem pembuktian pada hakikatnya merupakan ketentuan mengenai jenis alat bukti yang boleh digunakan, uraian alat bukti dan cara alat bukti tersebut digunakan, serta bagaimana hakim harus membingkai tindak pidana di hadapan pengadilan. Sumber bukti hukum: teori, hukum atau yurisprudensi.

Harap dicatat bahwa informasi yang diberikan dapat diberikan secara tertulis atau lisan. Dokumen yang diserahkan dalam bentuk tertulis disebut amicus briefs. Laporan Amicus curiae diajukan atas permintaan Anda sendiri atau oleh pengadilan, jika presiden mengizinkannya.

Meskipun praktik amicus curiae lazim dilakukan di negara-negara yang menganut sistem common law, namun bukan berarti praktik tersebut tidak ada atau berlaku di Indonesia. Jika kita mengacu pada semangat amicus curiae, yaitu membantu hakim bersikap adil dan cerdas dalam memutus perkara, maka hal itu diakui dan dipraktikkan dalam sistem hukum kita. Undang-undang Kehakiman menetapkan tugas hakim untuk “mengkaji, mencermati dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat”, yang berlaku bagi semua hakim di semua tingkat peradilan dan pengadilan.

Ketentuan ini mewajibkan hakim untuk membuka seluas-luasnya informasi dan pendapat dari berbagai kalangan, dengan menggunakan hasil penelitian para pihak yang berperkara dan masukan pihak-pihak di luar perkara, mengundang ahli atau berdiskusi dengan para pihak. Siapa yang diasumsikan memahami permasalahan yang sedang diselidiki. Keterbukaan dan cakupan informasi yang tersedia bagi hakim membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dengan pertimbangan yang bijaksana dan bijaksana.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep amicus curiae telah diadopsi sebagian dalam hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Untuk amicus curiae (amicus brief) berupa ketentuan mandiri berupa pernyataan tertulis, namun sejauh ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Namun dalam praktiknya, pemberian komentar tertulis (amicus briefs) telah terjadi dalam praktik hukum di Indonesia, yaitu di bidang peradilan pidana, perdata, dan konstitusi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *