Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Gaet 52 Pengguna Jasa, Transaksi Bursa Karbon Sentuh Rp 31,36 Miliar hingga 18 Maret 2024

27
×

Gaet 52 Pengguna Jasa, Transaksi Bursa Karbon Sentuh Rp 31,36 Miliar hingga 18 Maret 2024

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna jasa karbon terus meningkat meski belum. Pada 18 Maret 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, terdapat 52 pengguna layanan sejak pertukaran karbon diluncurkan pada 26 September 2023. 

“Sejak Carbon Exchange diluncurkan pada 26 September 2023, terdapat 52 pengguna layanan terdaftar di Carbon Exchange dari sektor energi, kehutanan, jasa keuangan, perbankan dan sekuritas, konsultasi dan sektor lainnya, termasuk media.” ujar Inarno dalam Memperluas Pasar Karbon Indonesia: Peluang Pertumbuhan dan Keberlanjutan Ekonomi, Selasa (19/3/2024).

Pada 18 Maret 2024, Inarno mencatat total volume transaksi kumulatif mencapai 501.956 ton setara CO2 senilai Rp31,36 miliar. Dari operasi ini, 182.293 ton setara CO2 dihilangkan melalui pertukaran karbon.

Saya optimistis pertukaran karbon kita akan terus tumbuh pesat di masa depan. Namun optimisme tersebut sulit terwujud tanpa dukungan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mengoptimalkan perdagangan CO2. ekosistem,” kata Inarno.

Saat ini AJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Pertukaran Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Organisasi Perdagangan Karbon Melalui Pertukaran Karbon.

OJK juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam merumuskan berbagai kebijakan insentif dan dissuasif pasar CO2, dimana diperkirakan akan terdapat berbagai tantangan baik dari sisi permintaan, penawaran, dan likuiditas.

“Kami berharap Carbon Exchange dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia dengan menyiapkan landasan kelembagaan, seperti landasan regulasi dan penyiapan infrastruktur teknologi sesuai dengan strategi nasional pengembangan dan pendalaman pasar keuangan ( SN-PPPK),” ujarnya.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Masyita Crystallin, staf khusus Menteri Keuangan bidang kebijakan keuangan dan makroekonomi. Ia mengatakan Kementerian Keuangan saat ini masih menyusun Kebijakan PNBP (Pendapatan Umum Bukan Pajak) untuk penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) dan PNBP Perdagangan Karbon yang Adil dan Proporsional. Peraturan Pelaksana Teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan pajak karbon yang berlaku di Indonesia saat ini memenuhi prinsip keadilan, terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kita punya banyak instrumen keuangan untuk membangun ekosistem pasar CO2. OJK juga sedang membangun ekosistem pembiayaan transisi bersama Kementerian Keuangan, saat ini kita sedang memasukkan transisi ke dalam taksonominya. ,” kata Masyita. 

Masyita mencontohkan, setiap jenis instrumen seperti green bond memiliki karakter yang berbeda-beda. Lalu ada aturan lain di pasar CO2. Oleh karena itu, kerja sama antara sektor bisnis, otoritas pengatur dan kemudian penyelenggara bursa itu sendiri serta sisi permintaan dan penawaran harus terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, saat pertukaran karbon mulai beroperasi, terdapat 50 pengguna jasa yang mendapat izin dengan total volume setara CO2 501.910 ton.

Nilai akumulasinya Rp31,36 miliar dengan rincian 31,39 persen di pasar reguler, 9,69 persen di pasar tradable, dan 58,92 persen di pasar lelang, kata Direktur Eksekutif Kamar Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Karbon. Bursa Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi pada Konferensi Pers Bulanan RDK 2024, Senin depan (4/3/2024).

OJK melihat ada 3.453 pendaftar yang terdaftar di Sistem Pendaftaran Nasional Pemantauan Perubahan Iklim (SRN PPI) dan mengingat tingginya potensi unit karbon yang diusulkan, maka potensi Pertukaran Karbon masih sangat tinggi. Mengurangi emisi gas rumah kaca

Sebagai informasi, pertukaran karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan CO2 dan/atau kepemilikan CO2 dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pembelian dan penjualan unit karbon.

Secara teknis, perusahaan yang mengeluarkan lebih sedikit karbon dioksida dapat menjual kredit karbon dioksida kepada perusahaan yang mengeluarkan banyak karbon dioksida.

Izin usaha Penyelenggara Carbon Exchange diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan No. KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 (POJK) tentang Perdagangan Karbon Melalui Pertukaran Karbon, BEI sebagai penyelenggara pertukaran karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, tertib, adil dan efisien.

Selain memberikan transparansi harga, perdagangan Carbon Exchange juga menawarkan empat mekanisme perdagangan yaitu lelang, perdagangan reguler, perdagangan negosiasi, dan pasar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *