Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini

22
×

Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi pajak yang harus ditanggung konsumen setiap tahunnya.

Pajak mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan mobil bermesin bensin atau mobil hybrid. Memang harganya bagi pemilik yang malang setara dengan pajak sepeda motor tahunan, lalu bagaimana mungkin?

Landasan utama pemberian insentif kendaraan listrik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang menjelaskan keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk pembebasan pajak tertentu.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik tidak termasuk dalam proyek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Terlihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Hyundai Ioniq 5 yang digunakan detiktegal.co.id, mobil listrik tersebut nol BBNKB dan PKB. Oleh karena itu, hanya biaya administrasi dan kontribusi risiko yang dimasukkan.

Ditulis untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) 143.000 rupiah, biaya pengurusan STNK 200.000 rupiah, biaya pengurusan TNKB (Nomor Nomor Kendaraan Bermotor) 100.000 rupiah, totalnya 443.000 rupiah.

Artinya, pemilik Ioniq 5 harus membayar pajak tahunan yang sama dengan sepeda motor, atau lebih murah jutaan rupee dibandingkan mobil bermesin bensin.

Angka tersebut tidak hanya berlaku pada Ioniq 5 saja, melainkan juga pada Ioniq 6, meski dengan spek dan harga yang lebih mahal. Bahkan sedan listrik pun berasal dari Korea Selatan.

Tak hanya mobil listrik modern, detiktegal.co.id sebelumnya pernah membahas soal perpajakan mobil listrik Neta V melalui 100kpj.com, harganya pun sama yakni Rp 443.000, meski mobil listrik China lebih murah.

Ioniq 5 merupakan mobil listrik pertama yang memenuhi TKDN (Standar Komponen Dalam Negeri), lebih dari 40% dirakit di dalam negeri sehingga mendapat diskon PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 10%.

Setelah mendapat pengurangan tersebut, harga Hyundai Ioniq 5 diturunkan Rp 70 juta. Harga saat ini turun dari Rp 681,9 juta untuk model standar Prime menjadi Rp 783,1 juta untuk versi ikonik jarak jauh ini . Kondisi. . Idenya adalah untuk mencegah pemilik mobil mengisi bahan bakar perlit di pompa bensin. BBM atau BBM bersubsidi tidak masuk sasaran, bukan kategori mobil… detiktegal.co.id 4 Juni 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *