Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Industri Elektronik Keluhkan Relaksasi Impor, Cemas Indonesia Dibanjiri Produk China

26
×

Industri Elektronik Keluhkan Relaksasi Impor, Cemas Indonesia Dibanjiri Produk China

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta Industri elektronik yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek) Kementerian Perindustrian tidak menghambat produksi di sektor elektronik rumah tangga sama sekali.

Namun adanya larangan dan pembatasan terhadap teknologi tersebut membuat lingkungan industri nasional semakin aman, terutama untuk meningkatkan daya saing.

“Kami produsen sangat terkejut karena sejauh ini tidak ada kendala teknologi yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai investasi di bidang elektronik,” kata Sekjen Gabel Daniel Suhardiman dikutip Antara, Minggu (26/5). . /2024).

Dia mengatakan, ada kekhawatiran aturan impor terbaru yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kementerian Perdagangan yang secara teknis tidak lagi memerlukan standar teknis akan berdampak negatif terhadap industri dalam negeri.

Sebab, pertimbangan teknis merupakan alat penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tidak mendominasi pasar dalam negeri.

“Jadi tidak hanya memudahkan impor, regulasi tersebut juga berpotensi mendatangkan produk murah akibat kelebihan produksi di negara asal, khususnya China,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, berkurangnya barang impor berpotensi menghambat realisasi investasi industri dalam negeri. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, hal ini berpotensi membawa Indonesia menuju deindustrialisasi.

“Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan sangat terasa. Yang pasti saat ini hampir seluruh rencana investasi untuk menambah lini dan/atau kategori baru tertahan,” ujarnya.

Ia menilai pihaknya memandang terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 merupakan regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi nasional.

Sebab dalam aturan tersebut, keberadaan pertek diharapkan dapat memberikan peluang peningkatan daya saing industri melalui serbuan produk hilir impor, dibandingkan mencegat bahan baku industri manufaktur dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyebut penerbitan pertek yang mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor hanya memakan waktu lima hari kerja.

Pasalnya, pengerjaan publikasi teknologi tersebut dilakukan dalam format digital, tanpa harus bertatap muka dengan pelaku industri seperti pemohon dan otoritas perizinan.

Pengusaha dapat menyampaikan pertimbangan teknis tanpa komisi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kementerian Perindustrian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai neraca komoditas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Barang.

Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur neraca komoditas telah diterbitkan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan batasan pada istilah yang digunakan dalam pengaturan.

Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas, seperti dikutip dari situs karet.bpk.go.id, ditulis Jumat (24-05-2024).

Fungsi Neraca Bahan Baku Fungsi neraca bahan baku antara lain sebagai :

1. Dasar penerbitan izin ekspor dan impor

2. Referensi data dan informasi mengenai situasi konsumsi dan produksi suatu barang dalam skala nasional

3. Referensi data dan informasi mengenai kondisi dan proyeksi pembangunan industri nasional.

4. Acuan penerbitan izin perdagangan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengembangkan sektor bahan baku.

Keputusan Presiden tentang Neraca Perdagangan disahkan dan diundangkan pada 21 Mei 2024. Tanggal berlakunya adalah 20 Juni 2024.

 

Mengenai neraca produk, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024 pada Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa neraca produk adalah data dan informasi yang memuat keadaan konsumsi dan produksi suatu barang tertentu untuk kebutuhan penduduk dan industri. . kebutuhan dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan dan berlaku secara nasional.

Tujuan neraca komoditi Pasal 2 menjelaskan secara rinci tujuan neraca komoditi, antara lain:

1. Tujuan dari neraca bahan baku adalah:

Tidak menyenangkan. memberikan data yang akurat dan lengkap sebagai dasar perumusan kebijakan ekspor dan impor

B. memberikan kemudahan dan kepastian dalam upaya peningkatan penanaman modal dan penciptaan lapangan kerja.

C. menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan habis pakai untuk keperluan industri

D. mendorong penyerapan bahan baku dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang-barang lainnya.

Dan. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *