Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Ini Modus Oknum Pegawai Kemenperin Lakukan Penipuan Pakai SPK Fiktif

26
×

Ini Modus Oknum Pegawai Kemenperin Lakukan Penipuan Pakai SPK Fiktif

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta – Kementerian Perekonomian (Kemenperin) segera merespons keluhan masyarakat terkait kejadian praktek kerja palsu (SPK) yang dilakukan pegawai Direktorat Industri Hilir Kimia dan Farmasi (Direktorat IKHF). 

Menteri Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan Kementerian Perindustrian telah melakukan audit internal dan menemukan ada pegawai Kementerian Perindustrian yang melakukan tindak pidana.

“Tn.

Berdasarkan hasil kajian internal, tidak seluruh paket pekerjaan yang diadukan terdaftar pada Lembaga Penyedia Jasa Energi (LPSE) 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak masuk dalam alokasi DIPA Kementerian Perindustrian tahun 2023.

Hasil penyelidikan internal kami menunjukkan bahwa penipuan dilakukan oleh Pak … LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Febri mengatakan, perlu disebutkan bahwa situasi ini tidak merugikan keuangan negara. ,” kata Febri.

Perintah tersebut dilakukan oleh seorang pegawai bernama LHS atas nama jabatannya sebagai Manajer Kontraktor (PPK) pada Direktorat Industri Hilir Kimia dan Farmasi. Saudara laki-laki. LHS menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain misalnya SPK tersebut merupakan SPK Pegawai Kementerian Perindustrian.

“Br. “LHS ini tidak diketahui atau diperintahkan oleh pimpinan atau pengurusnya dan dilakukan sendiri oleh yang terkena dampak,” kata Febri.

 

Pengaduan yang diterima menunjukkan bahwa LHS telah menerbitkan SPK palsu sebagai PPK program pelatihan IKHF.

Salah satunya bernilai Rp 23 miliar. Hasil tersebut tidak didasarkan pada anggaran dan sifat kegiatan pendukung pelatihan IKHF seperti yang tertera pada DIPA Direktur IKHF 2023 yang hanya menyumbang Rp590 juta dari total investasi Rp10 miliar.

Departemen Perdagangan saat ini sedang menerapkan proses untuk menangani kejahatan berat dengan hukuman maksimum berupa pengabaian. Yang bersangkutan kini dicopot dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perdagangan tidak akan menoleransi pelanggaran serupa dan akan mengambil tindakan terhadapnya.

Febri menambahkan, Kemenperin mempublikasikan kasus ini sebagai wujud komitmennya terhadap tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, akan diadili terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Selanjutnya, kami menghimbau masyarakat termasuk penyedia jasa untuk mencermati kegiatan pembelian barang dan jasa di Kementerian Perindustrian melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Februari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *