Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Kemenag Terbitkan Hampir 100 Ribu SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN

13
×

Kemenag Terbitkan Hampir 100 Ribu SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agama RI baru-baru ini mulai menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk 98.972 orang sebagai bentuk pengakuan terhadap guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan status dan tunjangan guru madrasah setara dengan guru ASN.

Menteri Agama Yakut Cholil Kumas saat berkunjung ke Jomban hari ini, menjelaskan, pengumuman keputusan ini bertujuan untuk memberikan hak dan pengakuan yang sama kepada guru madrasah non-ASN seperti guru ASN. Telusuri lebih jauh.

“Kami telah mengeluarkan 98.972 surat perintah masuk tanpa izin terhadap guru madrasah non-ASN,” kata Yakut.

Inisiatif ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi guru madrasah non-ASN. Program penyusupan ini meliputi pengakuan latar belakang pendidikan, masa kerja dan sertifikat guru madrasah non-ASN. Semuanya dirumuskan dengan poin, jabatan, dan pangkat yang sesuai dengan status profesi seorang guru ASN. .

Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah non-ASN agar mereka mendapat kompensasi yang layak, kata Menteri Agama Yakut.

Tn. M. Ali Ramdani, Direktur Jenderal Departemen Pendidikan Islam, juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang tercipta dalam proses penerbitan keputusan ini. Proses mengeluarkan perintah invasi bebas dari awal sampai akhir, semuanya gratis, kata Ramdani.

Muhammad Zain, Kepala Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK), mengatakan SK Imaging merupakan program prioritas GTK tahun 2023, khususnya menyasar guru madrasah yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar. SK tersebut juga ditandatangani secara digital dan dapat diakses di situs resmi Kementerian Agama.

Terkait hal itu, Zain meminta para guru mengecek notifikasi akun SIMPATIKA miliknya. Oleh karena itu, guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi mengajar tidak memiliki status profesional yang sama, kata Zain. Hakim yang memvonis hukuman mati Ferdi Sambo diangkat menjadi Ketua PN Bandung. Hakim Wahyu Iman Santoso yang memvonis hukuman mati Ferdi Sambo dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung detiktegal.co.id 13 Juni. 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *