Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Kemendikbudristek Diminta Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional PTN

39
×

Kemendikbudristek Diminta Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional PTN

Sebarkan artikel ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan penetapan harga satuan layanan pendidikan pada perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya ini dinilai penting agar biaya kuliah tunggal (UKT) tidak membebani mahasiswa bisnis. 

“Pemerintah (yang menetapkan harga operasional satuan) harusnya diatur oleh pemerintah, apalagi perguruan tinggi memberikan dukungan operasional kampus, dimana dukungan tersebut diberikan kepada perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya. Anggota Komisi 10 DPR RI Ledia Hanifa Amaliah diperkenalkan dari laman Komisi 10 DPR RI, Sabtu (5/11/2024).

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar manajemen universitas memperkaya urusannya, sehingga beban penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak ditanggung sama sekali oleh mahasiswa. Negara, kata dia, harus hadir melalui regulasi yang mendukung terciptanya PTN sekaligus mendorong kebebasan akses pendidikan bagi negara mana pun.

“Jangan berikan segalanya kepada mahasiswa. (Jika tidak dirugikan) mahasiswa bisa memutuskan untuk menggunakan pinjaman online untuk menyelesaikan pendidikannya agar bisa melanjutkan ke universitas. Pemerintah tidak boleh diam. Universitas negeri juga perlu lebih berkembang dalam mencari pendanaan. Jangan sampai membebani siswa,” jelasnya.

Ingatlah bahwa nilai UKT kini semakin meningkat. Peristiwa itu memicu gelombang protes di kalangan mahasiswa beberapa universitas, karena penetapan gelar tidak berdasarkan keadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima di media sosial, para mahasiswa menyebutkan biaya pendidikan sudah dinaikkan lima kali lipat.  Tak hanya di media sosial, beberapa Badan Pengkajian Eksekutif (BEM) pun melancarkan protes resmi terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi setempat.

Dalam beberapa kesempatan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed memprotes peran direktur atas kebijakan tersebut. Mereka tidak menerima kenaikan biaya universitas tanpa informasi yang memadai. Kemudian mahasiswa bernama Khariq Anhar juga memprotes ketentuan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) di UKT yang harus dibayarkan langsung oleh mahasiswa Universitas Riau kepada rektor.

Namun tak berhenti sampai disitu, ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap minat UKT yang lebih dari 100% pada tahun 2024. Mereka mendesak Rektor USU Muryanto Amin mundur karena ada yang terlihat. yang telah mengambil tindakan sewenang-wenang.

Terkait UKT, Kemendikbud menyampaikan, dalam menentukan mahasiswa UKT, pihak kampus harus bijak dan hati-hati. Pendidikan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh siswa dari berbagai latar belakang.

“Penetapan mahasiswa UKT harus bijak dan tekun,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris kepada Republika.

Abdul mengatakan, penetapan besaran UKT sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa, orang tua, atau pihak lain untuk membayar. Prinsip pemerataan menjadi kunci dalam menentukan besaran UKT mahasiswa.

Artinya, menemukan titik antara kemauan membayar atau kemauan membayar dengan kemampuan membayar atau ability to pay, ujarnya.

Selain itu, Abdul juga menekankan bahwa pendidikan tinggi harus bersifat inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat kurang mampu secara ekonomi hingga masyarakat mampu. Bukan sekadar memperbanyak UKT, tapi membuka ruang untuk menampung keberagaman wilayah studi.

“Bukan menaikkan UKT, tapi membuka ruang atau menambahkan kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keberagaman konteks ekonomi dan menghadirkan rasa keadilan,” jelas Abdul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *