Scroll untuk baca artikel
Bisnis

OJK: Ada 1.213 BPR Telah Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar

41
×

OJK: Ada 1.213 BPR Telah Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar

Sebarkan artikel ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 1.213 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi standar minimum, kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. . Modal Rp 6 miliar per 31 Maret 2024.

Artinya hanya lima persen yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar, kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Peraturan OJK (POJK) No. 5 Persyaratan Modal Minimum dan Kecukupan Modal Minimum Bank Grameen 2015 mengatur kewajiban untuk mencapai modal minimum BPR sebesar Rp 6 miliar pada tanggal 31 Desember 2024.

Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memperkuat dan mengintegrasikan BPR. Tujuan integrasi BPR adalah untuk memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya memajukan BPR dan BPRS akan terus dilakukan ke depan. Hal ini memungkinkan operasi seperti mentransfer uang, menukar mata uang asing dan mengumpulkan uang di pasar modal.

Pada tahun 2023, terdapat 40 BPR yang menerima permohonan merger dan 13 permohonan merger dengan BPRS. Hingga Maret 2024, telah diterima 25 BPR dan 8 permohonan merger yang mencakup BPRS.

“Dengan keluarnya norma merger pada triwulan II tahun 2024, kami berharap proses merger dapat dipercepat dan dipercepat menuju pertumbuhan industri BPR dan BPRS yang berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS dan sedang dalam proses pengumuman dan penyalinannya. POJK Nomor Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan dan Akuisisi Grameen Bank dan Bank Grameen Syariah. Peningkatan 21. Sedangkan POJK Nomor 62 Tahun 2020 untuk BPR dan POJK Nomor 26 Tahun 2022 untuk BPRS.

POJK ini merupakan pengawasan dan koordinasi terhadap Undang-Undang P2SK (Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan), khususnya mengenai perubahan peruntukan Bank Perkreditan Grameen menjadi Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Keuangan Rakyat Syariah menjadi Bank Ekonomi Syariah. . “(Hal tersebut) berkaitan dengan hal-hal antara lain mengenai pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah, persyaratan bagi BPR dan BPR Syariah untuk melakukan penawaran umum kepada badan hukum BPR dan BPR Syariah, lembaga keuangan kecil dan penggabungan BPR dan BPR Syariah. Integrasi BPR dan BPR Syariah. BPR Industri dan BPR Syariah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *