Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Pendidikan Tinggi Disebut Edukasi Tersier, ‘Apa Orang Miskin Dilarang Kuliah?’

27
×

Pendidikan Tinggi Disebut Edukasi Tersier, ‘Apa Orang Miskin Dilarang Kuliah?’

Sebarkan artikel ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernyataan Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai gelombang kritik yang menyerukan pendidikan tinggi. Pernyataan tersebut dinilai tidak simpatik dan memperkuat persepsi bahwa perguruan tinggi bersifat elitis dan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.​

“Kami prihatin dengan pernyataan Profesor Tjitjik yang menyatakan pendidikan tinggi bersifat elektif atau elektif. Bagi kami, pernyataan ini semakin menguatkan anggapan bahwa masyarakat miskin dilarang masuk perguruan tinggi. Kampus ini merupakan kampus elit dan hanya cocok bagi mereka yang mempunyai uang. membayar biaya pendidikan tunggal,” kata Ketua Komite X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (18 Mei 2024).

Hooda mengatakan pernyataan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tinggi adalah benar, namun tidak akurat. Demikian pula yang diungkapkan oleh pejabat publik yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Dimuat dalam forum konferensi pers resmi menanggapi protes beberapa perguruan tinggi negeri atas kenaikan UKT. “Tentu sangat menyedihkan jika protes terhadap kenaikan UKT mendapat tanggapan seperti ini,” kata Hooda.

Ditegaskannya, pernyataan pejabat senior Kementerian Pendidikan dan Teknologi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tinggi bisa dimaknai sebagai tanda bahwa pemerintah tidak punya kendali atas nasib mereka yang tidak punya uang tapi ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Universitas. Namun di sisi lain, pemerintah menggalakkan terwujudnya “Indonesia Emas 2045” dan berharap agar bonus demografi dapat dimanfaatkan agar tidak menjadi bencana demografi.

“Tetapi ketika mahasiswa dan masyarakat mengeluhkan biaya kuliah yang terlalu tinggi, mereka seolah ingin menyerah,” ujarnya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, akses pelajar Indonesia terhadap pendidikan tinggi relatif rendah. Berdasarkan data BPS tahun 2023, angka partisipasi kasar pada perguruan tinggi di Indonesia masih berada di angka 31,45%. Angka ini tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang sebesar 43%, Thailand sebesar 49%, dan Singapura sebesar 91%.

“Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi kasar di pendidikan tinggi di Indonesia adalah biaya,” ujarnya.

Di sisi lain, Huda mengatakan anggaran pendidikan tahunan Indonesia relatif besar, dengan belanja wajib mencapai 20% dari APBN. Tahun ini saja, APBN mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp660 miliar.

“Nah, yang terjadi di sini adalah terjadi peningkatan besar-besaran UKT di perguruan tinggi negeri dan banyak mahasiswa yang mengeluhkan hal tersebut. Memang benar ada kesalahan pengelolaan anggaran pendidikan kita, atau ada hal lain,” ujarnya.

Hooda mengatakan komite tersebut kini mengharapkan Komite Biaya Pendidikan untuk membuat rekomendasi mengenai perbaikan pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk model alokasi, identifikasi mata pelajaran sasaran dan jenis proyek.

“Kami berharap rekomendasi Komisi Biaya Pendidikan dapat menjadi acuan dalam persiapan RABPN 2025,” kata Huda.

Sebelumnya, Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Ilmu Pengetahuan, mengatakan tidak semua lulusan sekolah menengah atas (SLTA) atau sarjana muda kejuruan (SMK) harus melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena pendidikan tinggi adalah pendidikan tinggi, bukan pendidikan wajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *