Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Penerapan Etika dan Etiket Bisa Cegah Kejahatan Seksual di Ruang Digital

33
×

Penerapan Etika dan Etiket Bisa Cegah Kejahatan Seksual di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

RIAU – Penerapan etika dan etika di dunia digital akan menyelamatkan penggunanya dari berbagai kejahatan siber. Sistem nilai atau standar moral yang dianut seseorang, serta cara berinteraksi dengan sekelompok orang dalam mengatur perilakunya di dunia maya, diyakini dapat mencegah kejahatan seksual di ruang digital.

Etiket berlaku meskipun individu sedang sendirian. Sedangkan etika hanya berlaku ketika individu berinteraksi dengan orang lain, kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, Samsidar dalam Literasi Digital. webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (24/04/2024).

Mengusung tema Waspadai Kejahatan Seksual di Ruang Digital, Samsidar menyampaikan bahwa untuk mencegah kejahatan seksual, norma dan tata krama penggunaan internet (netiket) harus diterapkan dalam proses komunikasi media sosial.

“Pengguna internet berasal dari berbagai negara, sehingga memiliki perbedaan bahasa dan budaya. Faktanya, berbagai perangkat internet memungkinkan seseorang bertindak etis atau tidak etis, kata Samsidar dalam keterangan resminya, Rabu (24/4/2024).

Samsidar menambahkan, salah satu etika komunikasi di dunia digital adalah tidak menggunakan kata-kata kotor dan tidak senonoh.

“Hindari hal-hal yang tidak mengikuti netiket, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, pornografi, fitnah, perundungan atau penyebaran konten negatif lainnya,” pesannya kepada para guru dan siswa SMA yang mengikuti diskusi online tersebut. memegang nobar.

Ratusan siswa, guru dan tenaga pengajar di beberapa sekolah menengah di Kabupaten Pelalawan antusias mengikuti kegiatan ini. Lingkungan seperti itu terlihat di SMAS Plus Taruna Andalan, SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 5 Pangkalan Kerinci, SMPN 1 dan SMPN 2 UKUI, SMPN 2 Langgam, SMPN 3 dan SMPN 5 Pangkalan Kuras, SMP Evergreen, SMAN Barnas Binsus dan di antaranya lainnya.

Pembicara lainnya, dosen Universitas Primakar Denpasar, Putu Trisna Hady Permana, mengatakan kejahatan seks digital adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui teknologi digital dan internet untuk mengeksploitasi korban secara seksual.

“Ini mencakup berbagai bentuk perilaku berbahaya seperti pelecehan, pemerasan, intimidasi, atau eksploitasi seksual. Misalnya saja grooming, sexting, revenge porn, love scam atau penipuan cinta, kekerasan terhadap anak di ruang ngobrol, kata Putu.

Sementara itu, musisi Rio Alief Radhanta mengatakan dunia digital selalu penuh dengan kejahatan seks. Hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) tahun 2021 terhadap 4.236 responden mengungkapkan, sebanyak 3.037 responden atau 71,7 persen pernah mengalami pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *