Scroll untuk baca artikel
Edukasi

UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu

31
×

UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta – Seiring dengan pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penghapusan kenaikan UKT, UGM pun menyetujui kebijakan tersebut. UGM menawarkan beasiswa UKT dan hibah bagi mereka yang tidak mampu.

Sekretaris Universitas UGM Andy Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Gadja Mada (UGM) saat ini akan kembali mengacu pada besaran UKt tahun 2023.

Saat ini pihak kampus sedang melakukan mobilisasi untuk mengajukan kembali usulan UKT dan Biaya Pengembangan Instansi (IPI) untuk dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Pendidikan dan Teknologi, ujarnya.

Baca Juga: Rektor ITS 2024 tegaskan UKT tidak naik, biaya kuliah mulai Rp 500 ribu-Rp 12,5 juta

“Batas waktu pencalonan ulang adalah 5 Juni dan sedang kami proses penyusunannya dengan melibatkan dekan dan perwakilan mahasiswa,” ujarnya seperti dikutip laman UGM, Rabu (30/5/2024).

Penetapan UKT dan IPI di UGM menunjukkan Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE) masing-masing calon mahasiswa. Perhitungan IKE didasarkan pada beberapa indikator yaitu pendapatan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, SPT tahunan, dan konsumsi listrik.

Berdasarkan profil pendapatan dan pengeluaran orang tua calon mahasiswa baru, UGM juga memberikan kemudahan proses pembayaran subsidi IPI dan UKT perguruan tinggi mulai dari subsidi 25 persen, 50 persen, 75 persen hingga 100 persen.

Baca juga: Universitas Indonesia Segera Serahkan UKT dan IPI ke Dirjen Diktiristek

“UGM terus menyelenggarakan UKT bersubsidi 100 persen sebagai wujud inklusi. UGM benar-benar inklusif. Mahasiswa dari keluarga mampu tetap bisa belajar,” jelasnya.

IPI hanya berlaku bagi calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur seleksi mandiri UGM 2024 dan terdaftar pada kategori UKT Pendidikan Unggul. IPI tidak dikenakan biaya terhadap mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (AASB), Seleksi Berbasis Ujian Nasional (AASB) dan Seleksi Mandiri yang termasuk dalam kategori UKT Subsidi Perguruan Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *