Berita  

Edi Hasibuan Dukung Polri Usut Kasus Korupsi PLN, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel

Dukung Pengusutan Kasus Korupsi, Edi Hasibuan Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Jakarta – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Kasus yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Penanganan perkara tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Edi Hasibuan Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Edi Hasibuan menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap masyarakat sehingga pemberantasannya membutuhkan dukungan semua elemen bangsa.

“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,” ujar Edi Hasibuan, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai proses penyidikan yang dilakukan Polri merupakan bentuk keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Penanganan Kasus Dinilai Profesional dan Transparan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 tersebut menilai pengungkapan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Edi, Polri menunjukkan komitmen untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penyidikan.

Edi Hasibuan Dukung Polri Usut Kasus Korupsi, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk intervensi maupun upaya menghambat penegakan hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Penyidik Geledah 12 Lokasi dan Temukan Barang Bukti

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, hingga tadi malam tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berkembang guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Beri Ruang Penyidik Bekerja Secara Independen

Edi Hasibuan juga mengingatkan pentingnya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Menurutnya, setiap barang bukti yang ditemukan harus diuji berdasarkan fakta hukum agar penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” jelasnya.

Kesimpulan

Dukungan Edi Hasibuan terhadap langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dinilai sebagai bentuk apresiasi atas komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum, tidak melakukan intervensi, serta mendukung penyidik agar dapat mengusut tuntas setiap perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.