Scroll untuk baca artikel
Teknologi

AS Tuduh Apple Monopoli Pasar Smartphone, Perusahaan Lawan Balik!

27
×

AS Tuduh Apple Monopoli Pasar Smartphone, Perusahaan Lawan Balik!

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta – AS menggugat Apple. AS menuduh perusahaan tersebut memonopoli pasar ponsel pintar dan menghindari persaingan.

Dalam gugatannya, Departemen Kehakiman menuduh Apple menyalahgunakan kendalinya atas iPhone App Store untuk “mengunci” konsumen dan pengembang.

Diberitakan BBC, Jumat (22/3/2024), Amerika Serikat menuduh perusahaan Cupertino bekerja secara ilegal untuk mematahkan semangat pengembang aplikasi yang terbukti mampu bersaing dengan perlombaan aplikasi Apple dan memproduksi produk pesaingnya. . kurang menarik. .

Laporan tersebut mengklaim bahwa Apple menggunakan berbagai tindakan untuk mengubah aturan dan membatasi akses ke perangkat keras dan perangkat lunaknya, untuk meningkatkan keuntungan.

Apple juga dituduh menaikkan harga kepada pelanggan dan membatasi inovasi.

“Apple telah mempertahankan monopoli di pasar ponsel pintar tidak hanya dengan mencegah persaingan tetapi juga dengan melanggar undang-undang antimonopoli,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers saat mengumumkan dakwaan.

Laporan setebal 88 halaman itu mencakup lima area di mana Apple diduga menyalahgunakan kekuasaannya.

Misalnya, AS menuduh Apple menggunakan proses peninjauan aplikasinya untuk meningkatkan aplikasi super dan aplikasi streaming, karena khawatir bahwa aplikasi tersebut akan mengurangi insentif konsumen untuk tetap menggunakan iPhone.

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa Apple telah mempersulit koneksi iPhone ke jam tangan pintar merek lain dan memblokir bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengakses teknologi tap-to-pay miliknya.

Pemblokiran tersebut memungkinkan Apple memperoleh miliaran dolar dengan melakukan transaksi Apple Pay.

Keluhan tersebut juga berfokus pada cara Apple menangani pesan yang dikirim dari ponsel pesaingnya, membedakannya dengan ikon gelembung hijau dan membatasi video serta fitur lainnya.

Dia mengatakan tindakan Apple menciptakan “stigma sosial” yang membantu perusahaan teknologi tersebut mempertahankan posisinya di pasar.

Namun, Apple telah menentang gugatan tersebut dan membantah klaim tersebut.

Apple mengatakan pelanggan loyal terhadap layanannya karena fitur-fitur yang ditawarkan Apple dinilai penting.

Selain itu, menurut Apple, berdasarkan hukum AS, perusahaan bebas memilih mitra bisnisnya. Mereka mengutip masalah privasi dan keamanan untuk membenarkan kebijakan mereka.

Perusahaan mengatakan akan meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut.

“Kami yakin gugatan ini secara faktual tidak benar dan kami akan mempertahankannya,” kata perwakilan Apple.

Ini adalah keluhan ketiga yang dihadapi Apple dari pemerintah AS sejak 2009 dan kasus antimonopoli pertama yang diajukan terhadap perusahaan tersebut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.

Jika pemerintah memenangkan gugatan tersebut, hal ini dapat memaksa Apple untuk meninjau kembali kontrak dan praktik yang berlaku saat ini, atau bahkan mengarah pada perpecahan internal perusahaan.

Menurut pengajuan tersebut, saham Apple turun lebih dari 4% karena investor mencerna dampak dari pertarungan hukum tersebut.

Apple menghadapi lebih banyak tantangan hukum dibandingkan ekosistem dan bisnis iOS.

Mereka terlibat kasus pengadilan yang panjang dengan Epic Games, pencipta Fortnite.

Bulan lalu, Apple didenda 1,8 miliar euro oleh Uni Eropa karena melanggar undang-undang persaingan dalam streaming musik.

Perusahaan telah melindungi layanan streaming dengan memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran di luar Apple App Store, kata Komisi Eropa.

Ketua kompetisi Margrethe Vestager mengatakan Apple telah melemahkan dominasi pasarnya selama sepuluh tahun dan meminta perusahaan teknologi tersebut untuk menghapus semua pembatasan.

Profesor Universitas Vanderbilt Rebecca Allensworth menyebut kasus ini sebagai “permainan komputer”, menyusul tuntutan hukum lain yang diajukan Departemen Kehakiman terhadap perusahaan teknologi besar.

Dia mengatakan ini tentang meningkatkan fungsionalitas ponsel pintar dan membuat teknologi dan perangkat lunak tersedia bagi konsumen dan bisnis lainnya.

“Ini bukan tentang memecah-belah Apple menjadi bagian-bagian kecil atau memecah-belah perusahaan,” katanya.

Anat Alon-Beck, profesor hukum bisnis di Case Western Reserve University di Ohio, mengatakan gugatan baru Departemen Kehakiman “lebih serius” dibandingkan tuntutan hukum sebelumnya di Uni Eropa.

“Ini bukan soal harga 30% di app store, ini soal praktik tidak etis Apple,” ujarnya.

“Apple secara sistematis memisahkan pesaingnya dari ekosistem Apple. Itulah cara Apple merugikan banyak startup, mitra mereka, pelanggan, dan menurut pendapat saya, pemilik bisnis,” katanya.

Menurut Departemen Kehakiman, pangsa pasar ponsel pintar Apple di AS lebih dari 70%, dan pangsa pasar ponsel pintar yang lebih luas lebih dari 65%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *