Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Bingung? Ini Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar dan Jenderal TNI

28
×

Bingung? Ini Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar dan Jenderal TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Perbincangan soal jenderal kehormatan muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penugasan tersebut diresmikan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap.

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat khusus Jenderal Kehormatan oleh TNI.

Dengan penghargaan tersebut, Jenderal Ngo Xuan Lik yang sebelumnya menyelesaikan karir militernya sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pang Costa) dengan pangkat Jenderal TNI (Lethgen) atau Jenderal bintang 3 mendapat kehormatan menjadi Jenderal penuh atau 4 jenderal – bintang jenderal

Banyak orang yang bingung mengenai Jendral Kehormatan, Jendral Mayor, Jendral TNI, apa yang dikenal dengan struktur organisasi militer di Indonesia. Berikut uraiannya: Jenderal Kehormatan

Seperti yang diketahui Pangkat tertinggi di TNI AD umumnya dilambangkan dengan lambang bintang empat di bahu seragam prajurit. Selain Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (KSAD), jabatan Jenderal juga dijabat oleh Panglima TNI pendatang baru dari TNI.

Pada saat yang sama Jenderal Kehormatan yang dimaksud adalah pangkat yang diberikan negara kepada mereka yang diangkat secara simbolis menjadi pangkat jenderal atas usul Panglima TNI. Oleh karena itu, mereka tidak bertanggung jawab atas operasi atau komando militer.

Sepanjang sejarah Dasar hukum untuk menghormati perubahan dari waktu ke waktu. Gelar kehormatan pertama kali ditetapkan pada Bab 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 oleh Presiden Sukarno.

Gelar kehormatan diberikan kepada warga negara Indonesia. Entah militer itu adalah sukarelawan atau wajib militer sebagai imbalan atas layanan atau bantuan di mana mereka terlibat. yang akan membawa kemajuan atau memberikan manfaat bagi seluruh tentara.

Pangkat kehormatan berkisar dari junior hingga jenderal penuh. Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Jenderal Soeharto dalam Keputusan Menteri/Panglima Militer No. KEP-1010b/9/1966 tanggal 31 Maret 1966

Gelar kehormatan juga dapat diberikan kepada anggota militer yang pensiun atau meninggal, dalam kondisi tertentu. Tingkat kehormatan ini tidak terbatas pada tingkat resmi saja. Tapi itu berada pada level terendah.

Aturan pangkat kehormatan kemudian dicabut oleh Presiden Soeharto melalui PP Nomor 6 Tahun 1990 tanggal 11 Maret 1990. Pasalnya, gelar kehormatan tidak berdampak pada angkatan bersenjata. Meski peraturannya sudah dicabut Namun dalam praktiknya penghargaan tersebut masih berlaku.

Misalnya, Presiden Abdulrahman Wahid menganugerahkan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Akum Gumelar serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhat Binsar Pan.

Lalu Presiden Megawati Sukarnoputri Sertifikat juga diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Hari Sabarno, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Direktur Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat jenderal kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemerintah beralasan pemberian penghargaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Jabatan, Pengunduran Diri, Pengukuhan Dinas, dan Kehormatan.

Prabowo mendapat pangkat jenderal kehormatan. Pasalnya, ia sebelumnya pernah menerima Penghargaan Bintang Yuddham Uttama sesuai Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009 yang menerima gelar tersebut. lencana dan/atau kehormatan berhak mendapat penghormatan dan kekaguman dari negara.

Penghargaan dan penghargaan bagi penerima yang masih hidup dapat berbentuk penunjukan atau promosi khusus. Mulai dari masa Presiden Sukarno hingga Presiden Jokowi. Setidaknya ada 8 orang yang menduduki jabatan jenderal.

Mereka antara lain Surjadi Sodirdja, Hari Sabarno, Soesilo Sodarman, AM Hendropriano, Akum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhat Binsar Panjaitan, dan Prabowo Subianto Jenderal Besar.

Jenderal diakui dalam sistem peringkat militer Indonesia. Jabatan ini setara dengan Laksamana di TNI Angkatan Laut. dan Marsekal TNI AU

Pangkat tersebut dilambangkan dengan lima bintang emas di bahu seragam. Hal ini dianggap sebagai hadiah dan tidak memerlukan kekuasaan dan tanggung jawab hierarki militer.

Pangkat Jenderal ditentukan dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Keenam Tahun 1990 tentang Manajemen Militer Tentara Umum Indonesia.

Peraturan ini dibuat pada tanggal 29 September 1997 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Menurut PP tersebut, pangkat Jenderal, Laksamana, dan Laksamana Muda hanya diberikan kepada pejabat tinggi yang turut serta dalam pembangunan negara dan negara pada umumnya dan khususnya TNI

Jabatan ini diberikan Presiden atas rekomendasi Komisaris ABRI yang bersejarah. Hanya tiga orang yang menerima pangkat jenderal: Sudirman Abdul, Haris Nasushan, dan Suharto Pangkat tersebut diberikan oleh Presiden Soeharto pada perayaan HUT ABRI ke-52 pada tahun 1997.

Kategori Jenderal, Laksamana, dan Letnan Jenderal dihapuskan atau ditiadakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Manajemen Militer TNI yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2010 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang (SBY).

Setelah Jenderal Bintang 5 dicopot, pangkat tertinggi di TNI adalah Jenderal TNI AD, Laksamana TNI AL, dan Marsekal TNI AU. Pangkat tersebut diberi tanda bintang empat di bahu seragamnya.

Berbeda dengan Jenderal Kehormatan Pangkat jenderal merupakan hasil kekuasaan dan tanggung jawab dalam hierarki militer. Jenderal merupakan pimpinan senior TNI AD yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI dari TNI AD.

Sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2010, Jendral menempati pangkat tertinggi di kalangan perwira TNI (Pati). Golongan dibawahnya adalah Jendral (Lethjen), Jendral (Mayjen) dan Jendral (Briggen).

Alhasil, hanya segelintir prajurit TNI yang meraih jenderal bintang 4 tersebut. Berikut penjelasan perbedaan Jenderal Kehormatan, Mayor Jenderal, dan Jenderal TNI Jokowi: Saya harap kita bisa bekerja sama untuk mewujudkannya untuk semua. Masyarakat mempunyai akses terhadap air bersih detiktegal.co.id 19 Mei 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *