JAKARTA – Undangan KPU tersebut merupakan permintaan klarifikasi mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi.
Ketua Komisi Ks DPR RI ingin mengkaji tiga hal dalam rapat kerja kali ini.
Baca juga: MRPTNI jamin UKT tidak merugikan mahasiswa terpelajar
Hal ketiga dan terpenting yang diungkapkan dan diharapkan Huda sampaikan dalam rapat kerja ini adalah keinginan kelompoknya agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunda kenaikan UKT.
Ketiga, berdasarkan rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk sementara dibatalkan atau ditunda, kata Huda di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/05/2024).
Selain itu, kata politikus PKB ini, KPU
Baca Juga: UKT Kisruh, Ini Aturan di Permendikbudristek No. 2 tahun 2024.
“Pertama, kami ingin mencari penjelasan dari Mas Nadiem tentang peningkatan UKT lintas kampus, apakah diakui Kemendikbud atau tidak,” ujarnya.
Kalau tahu, kata Huda, apakah sudah disetujui atau belum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasalnya, menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah rumah para guru.
“Apa pun keputusan mitra universitas, tetap harus mendapat izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik itu PTNBH, BLU, atau otoritas kampus lainnya.
Selain itu, kata Huda, kelompoknya menginginkan adanya kejelasan mengenai bagaimana bantuan administrasi yang akan diberikan kepada kamp tersebut. Sebab, kata dia, masih ada keluhan dana operasional kampus masih hilang.
“Sampai saat ini yang dikeluhkan adalah dana operasional yang disediakan kampus masih sedikit.” Pertanyaan itu jangan dijawab dengan cara pejabat Kemendikbud menghadirkan (perguruan tinggi) sebagai perguruan tinggi, artinya mau membantu, tidak boleh,” ujarnya.