Scroll untuk baca artikel
Lifestyle

Nyaris Kabur Usai Aniaya Sopir Taksi, Turis Australia Akhirnya Dideportasi dari Bali

24
×

Nyaris Kabur Usai Aniaya Sopir Taksi, Turis Australia Akhirnya Dideportasi dari Bali

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta – Seorang WN Australia berinisial MJF dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Seorang pemuda berusia 25 tahun telah ditangkap polisi karena menyerang seorang sopir taksi. Setelah kasusnya dilimpahkan dari Polsek Kuta, ia dipulangkan dan berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Denpasar.

 

“Kami telah mendeportasinya dan akan mempertimbangkan untuk memasukkan namanya ke dalam daftar penahanan,” kata Kepala Departemen Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Minggu, 5 Mei 2024, di Badung, Bali, dilansir Antara.

Berdasarkan data keimigrasian, wisatawan Australia tersebut akan memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 April 2024 dan berlaku masa tinggal hingga 17 Mei 2024. Setelah beberapa hari, itu berhasil. di atas 

Pada Minggu, 21 April 2024, ia menyerang seorang sopir taksi di parkiran Kuta sekitar pukul 22.05 Wita. Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, kejadian bermula saat korban Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel.

Saat berkendara di kawasan tersebut, Arsana melihat sesama warga negara asing (WNA) yang tengah kericuhan menghalangi jalan raya dan menghentikan laju mobilnya.

“Penyerang keluar dari mobil saat penyerang memecahkan kaca jendela samping mobil korban dan bertanya kepada penyerang kenapa dia berada di dekat jendela mobil, namun korban malah diserang oleh penyerang,” katanya. Api.

Menurut korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga terluka. Arsana kemudian melapor ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Polsek Kuta memastikan keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 26 April 2024, rombongan mendapat informasi bahwa pembunuh bandara I Gusti Ngurah Rai dan komplotannya akan kembali ke negara asalnya, Australia.

MJF akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan. “Dengan bantuan AVSEC (keamanan bandara) dan petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil menangkap pelakunya,” kata Agus.

Usai diperiksa, pelaku mengaku menganiaya korban dan menjelaskan bahwa ia melakukannya karena mabuk. Selanjutnya ia melakukan proses hukum ke Polsek Kuta yang diputuskan hak rehabilitasi.

Pada Kamis, 2 Mei 2024, MJF diserahkan Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses deportasi. Suhendra mengatakan MJF tunduk pada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dianggap dideportasi dan masuk dalam daftar orang yang dilarang masuk wilayah Indonesia.

 

 

 

Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai Bali memberangkatkan dua pendiri program Pick Me Trip di Bali ke Korea Selatan. Mereka adalah seorang pria bernama depan YJC dan seorang wanita bernama NJ dan penanggung jawab produksi program reality show tersebut juga Dita Karang.

Keduanya dituntut karena penggunaan izin keimigrasian secara ilegal serta tidak dipenuhinya izin produksi film oleh orang asing di Indonesia, kata Kepala Imigrasi Nagurah Rai Suhendra, Minggu, 28 April 2024, di Antara. dikatakan .

Kedua pabrikan tersebut dilepas pada Sabtu, 27 April 2024 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dan terbang ke Kuala Lumpur dengan Malaysia Airlines dan selanjutnya ke Seoul, Korea Selatan. Mereka tunduk pada pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan masuk dalam daftar tidak diperbolehkan memasuki wilayah India.

Suhendra menjelaskan, awalnya produser mengajukan izin produksi film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. KBRI memberi saran, namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Namun kedua produser tidak menghubungi KBRI Seoul, melainkan tiba di Bali pada 21 April 2024 bersama rombongan tim produksi.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tajok Bagus Pemayun pun turut angkat bicara terkait hal tersebut. Pemayun mengatakan, meski proyek tersebut merupakan iklan pariwisata gratis, namun harus mengikuti undang-undang yang berlaku untuk perizinan.

“Mereka dapat izin filmnya dari Kemendikbud, tapi tidak mengajukan visa khusus syuting, berbeda dengan visa turis. Jadi ada kendala,” ujarnya.

Acara ini sebelumnya diumumkan untuk ditayangkan di KBS Joy. Namun stasiun TV ini mengklarifikasi bahwa belum ada konfirmasi mengenai pengumumannya.

“Kami tidak ada hubungannya dengan perusahaan produksi yang syuting di Bali,” kata KBS Joy seperti dilansir JongAang Daily Korea.

Sementara itu, Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, dan Lim Na Young bisa bernapas lega setelah berada di pulau dewata saat syuting Pick Me Trip di Bali. Ia tidak bisa pulang pada tanggal yang dijadwalkan yakni Kamis, 25 April 2024 karena terkendala dokumen imigrasi.

15 dari 32 anggota grup variety show ini kembali ke Korea pada Jumat, 26 April 2024. Setelah itu, 14 orang lainnya tiba keesokan harinya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *