Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya

27
×

Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024, Cek Infonya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Berikut informasi persyaratan dan jadwal ujian Paket A, B, C Tahun 2024. Uji kesetaraan Paket A, B, C akan dilaksanakan pada bulan ini pada tanggal 18 hingga 27 Mei 2034. Kalender ini akan disesuaikan untuk mengakomodasi. Paket yang dipilih. Misalnya paket A untuk tingkat SD, paket B untuk tingkat SMP, dan paket C untuk tingkat SMA. Untuk informasi selengkapnya yang dibahas pada artikel ini, silakan lihat Persyaratan Pengujian Ekivalensi Paket A, B, dan C Tahun 2024

Berdasarkan postingan Instagram Ditjen PAUD dan Standar Prosedur Operasional Tes Kesetaraan Tahun 2024, peserta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan nonformal yang mempunyai Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) yang masih berlaku dan telah diverifikasi dan diverifikasi pada halaman verifikasi PD Pusdatin

2. Kriteria peserta tes kesetaraan jalur pendidikan nonformal: Semester terakhir pada akhir program pendidikan paket A/Ula atau bentuk lain yang setara dengan pelaporan hasil belajar tingkat V (V) dan bilangan ganjil. Pelajaran keenam semester (enam).

· Menghadiri semester akhir paket B/Wustha atau program pendidikan lain yang setara dan memberikan laporan hasil pembelajaran masing-masing kelas.

· Menghadiri semester akhir paket C/Ulya atau program pendidikan lain yang setara dan memberikan laporan hasil pembelajaran setiap kelas.

Cara mendaftar Tes Kesetaraan

· Pendaftaran calon peserta dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan (PKBM atau SKB) dengan mekanisme yang ditentukan pada laman testbkesetaraan.kemdikbud.go.id.

· Calon peserta harus menyerahkan foto paspor terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk file gambar kepada Panitia Pendaftaran.

· Setiap Dinas Pendidikan kabupaten (kota) dan biro keagamaan kabupaten (kota) akan menerbitkan “Daftar Pencalonan Sementara” (DNS) sesuai dengan kewenangannya bagi satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi data calon peserta.

· Calon peserta menyatakan keikutsertaannya dalam uji kesetaraan dengan menandatangani formulir DNS. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang telah ditandatangani ke halaman uji kesetaraan.

· Setiap Dinas Pendidikan kabupaten (kota) dan Dinas Keagamaan kabupaten (kota) menerbitkan dan mengirimkan Daftar Pencalonan Tetap (DNT) kepada satuan pendidikan sesuai kewenangannya, dengan ketentuan data DNS tidak berubah.

· Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan mengunggahnya ke laman Uji Kesetaraan.

· Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota juga mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani.

· Biro Pendidikan Kabupaten (Kota) dan Biro Agama Kabupaten (Kota) akan menerbitkan sertifikat kepesertaan sesuai dengan kewenangannya.

· Peserta ujian menggunakan informasi pada kartu pesertanya dan mekanisme lainnya diatur dalam catatan teknis pada halaman Ujian Kesetaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *