Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Telinga Kemasukan Air Saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal?

30
×

Telinga Kemasukan Air Saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal?

Sebarkan artikel ini

Detik Tegal, Jakarta Banyaknya air di telinga saat berpuasa seringkali membuat umat Islam khawatir dan bertanya-tanya apakah hal tersebut akan membatalkan puasanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat pendapat dalam mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa minum air sambil mandi tidak membatalkan puasa.   

Para ulama menjelaskan bahwa salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga dalam (jauf) tubuh melalui rongga luar yang terbuka (manfadz maftuh).

Al-Khatib As-Syirbini dalam Al-Iqna’ mengatakan: 

 الْأَوَّلُ (مَا وَصَلَ) مِنْ عَيْنٍ, وَإِنْ قممل؎قتيت ََقتيت َقتit َفْتُوحٍ

Itu berarti:

“Yang pertama (sesuatu yang membatalkan puasa) adalah masuknya suatu benda (“ain”), sekecil buah simsim (wijen), dengan sengaja dalam keadaan normal dan dengan pengetahuan haramnya ke dalam rongga bagian dalam tubuh. melalui rongga luar yang terbuka.” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna’, juz I, halaman 315), seperti dilansir NU Online, Senin (18/3/2024).

Mengenai telinga, terdapat perbedaan pendapat dalam pemikiran Syafi’i. 

Pendapat pertama mengatakan bahwa telinga merupakan rongga luar yang terbuka. Jadi jika ada sesuatu yang masuk melalui telinga dan masuk ke rongga dalam, maka bisa membatalkan puasa.

Al-Fiqhul Manhaji menyatakan:

   pesan: pesan: pesan  

Itu berarti:

Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, tengkorak, dan anus baik pada pria maupun wanita. (Musthafa Dib Bugha dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Darul Qalam: 1987], jilid II, halaman 84).  

Menyimpang dari pendapat ini, jika air masuk ke telinga saat mandi, maka status puasanya dirinci: Puasa tidak sah jika berbentuk mandi wajib, seperti janabah atau sunnah. Puasanya batal jika mandi diperbolehkan (mandi untuk membersihkan atau menyegarkan badan).

Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati menjelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin : 

 أ الْقا/ ْمَاءُ إِلى جوْفِهِ فِ غرِ مطْلُوْلُ ؍ َالك الِ لِ َ لِeda. Jawaban: يُْفِرُ إِنْ بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَاباِذا إِذالَغَ الْمَضْمَضَةِ الْمْتْلوْبةِ فِيْ نَحْوِ ال ْوُِْوِ Kursi  

Itu berarti:

“Singkatnya, kaidah fiqih menurut para ulama mengatakan bahwa air yang tanpa sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan padahal sunnah menganjurkan, tidak membatalkan puasa. . Dari aturan ini tentu saja bisa tiga divisi. 

“Berhentilah sama sekali, baik berlebihan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini menyangkut masalah masuknya air pada saat melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan, seperti wudhu yang keempat, menyelam di air, karena itu makruh bagi manusia. yang sedang berpuasa, mandi untuk menyegarkan atau mensucikan badan. Hentikan jika berlebihan maka merujuk pada aktivitas seperti berkumur yang dianjurkan untuk mencuci.” 

“Tentu saja tidak batal, walaupun berlebihan, ini berlaku ketika mulut sedang najis, karena wajibnya mencuci najis secara berlebihan bagi orang yang sedang berpuasa dan lain-lain, agar anggota zhahirnya terbasuh (bersucikan). dari kotoran)” (Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, jilid II, halaman 265).  

Pendapat kedua mengatakan bahwa telinga tidak mempunyai rongga luar yang terbuka. Agar air yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini dikutip oleh Syekh Muhammad bin Ahmad As-Syathiri dalam Syarh Yaqutin Nafis. Menurutnya, pendapat tersebut merupakan pendapat yang kuat, meski muqabil (berlawanan) dengan pendapat Asyah. Dia menjelaskan:

  pesan Tuhan memberkati Anda

Itu berarti:

“Saya teringat pada pendapat mazhab Syafi’i yang berlawanan dengan qaul ashah, bahwa puasa tidak batal karena airnya sampai ke telinga bagian dalam. Pendapat ini termasuk pendapat yang kuat.” (Muhammad bin Ahmad As-Syathiri, Syarhu Yaqutin Nafis, [Beirut, Darul Minhaj], halaman 462).  

Syekh Muhammad As-Syathiri melanjutkan, sebelumnya Ashabus Syafi’is menggarisbawahi bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka.

   pesan  

Itu berarti:

“Dan para murid Imam Syafi’i sebelumnya telah memutuskan bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka” (As-Syatiri, 463).  

Meski masih terdapat kekeliruan di kalangan ulama seperti disebutkan di atas, namun alangkah baiknya jika mandi di bulan puasa lebih berhati-hati dan khawatir airnya masuk ke tubuh, kata Syaichona Moh, salah satu guru pesantren. Cholil Bangkalan, Ustaz Bushiri dikutip SEKARANG Online.

“Tetapi jika itu terjadi karena kesalahan, dapat dilakukan second opinion, meskipun kebalikan dari qaul ashah.” Diakui atau tidak, air yang masuk ke telinga sering kali terjadi saat mandi siang hari. bulan puasa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *